KUDUS, KOMPAS.com - Kepolisian resmi menetapkan pengemudi Bus PO Indonesia nomor polisi H 7519 UV sebagai tersangka, Jumat (1/9/2017). Berdasarkan olah TKP serta keterangan sejumlah saksi semua berujung pada kesalahan pengemudi bus yang melaju dari arah Surabaya menuju Semarang tersebut. Baca: Kronologi Kejadian Bus Tabrak 10 Mobil dan Motor di Lampu Merah di Kudus"Sore ini sopir bus PO Indonesia kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Celaka, saat bus PO Indonesia yang dikemudikan Ikhwan tiba di tempat kejadian, warna lampu lalu lintas berubah menjadi merah. Selain lima korban tewas, puluhan lainnya luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu Kudus dan RSU dr Loekmonohadi Kudus.
Source: Kompas September 01, 2017 15:11 UTC