Jakarta, Beritasatu.com - Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban bersyukur dan senang majelis hakim yang menangani gugatan pra peradilan PT Amoeba Internasional terhadap Tim Cobra Polres Lumajang menolak gugatan pemohon. Kemenangan ini bukan hanya milik Tim Cobra Polres Lumajang saja, namun juga untuk keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Arsal kepada SP, Kamis (7/11/2019). Arsal menyebutkan, Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan pra peradilan dalam kasus investasi Qnet, yang menyangkut bisnis skema piramida. Majelis hakim yang menangani perkara ini menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan di PN Lumajang pada Rabu, (6/11/2019). Ada 2 gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon yaitu mengenai penyitaan dan penggeledahan terhadap Niswatul dan Fawa'id, serta pra peradilan tentang penetapan tersangka Karyadi oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
Source: Suara Pembaruan November 08, 2019 03:25 UTC