JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera disahkan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, dalam revisi tersebut terdapat poin penguatan sistem pencegahan yang saat ini sangat dibutuhkan Polri. "Sekarang ini kita masih lemah dalam pencegahan terorisme," ujar Setyo, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/5/2017). Poin krusial yang perlu ditambah yaitu kewenangan mengkriminalisasi orang yang bergabung dalam kelompok terorisme. Dengan demikian, begitu ada yang bergabung ke kelompok tersebut, langsung ditangkap dan diproses hukum sebelum merencanakan aksi teror.
Source: Kompas May 29, 2017 04:41 UTC