JawaPos.com – Penyidik Gabungan Polri pada Senin (21/9) hari ini mulai melakukan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ferdy mengatakan, pemeriksaan kepada 12 saksi dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. “Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Source: Jawa Pos September 21, 2020 03:56 UTC