ANTARATEMPO.CO, Jakarta - Polri menjelaskan penetapan tersangka Brigadir Abdul Malik dalam kasus tewasnya mahasiswa bernama Randi juga berdasarkan rekaman kamera pengawas. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menjelaskan, rekaman kamera pengawas memperlihatkan Abdul Malik menembak ke dua arah. Iqbal menuturkan, saat ini Abdul Malik tengah dibawa ke gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus ditahan. Seperti diketahui dua proyektil dan dua selongsong identik dengan senjata jenis HS yang digunakan Brigadir Abdul Malik. Atas perbuatannya, Abdul Malik disangkakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP subsider pasal 360 ayat 1 dan ayat 2.
Source: Koran Tempo November 08, 2019 07:30 UTC