TEMPO/Amston ProbelTEMPO.CO, Jakarta - Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua. Dalam perkara ini, yang digugat adalah Kepala Polres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua. Baca juga: Komite Nasional Papua Barat Somasi Kapolres Mimika"Polri akan hadapi gugatan praperadilan tersebut. Pada 17 Januari 2019 lalu, PAHAM Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan KPKC Sinode GKI yang tergabung dalam Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua, mendaftarkan gugatan praperadilan kepada Kapolres Mimika ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua. Veronica menyatakan, tujuan dari gugatan praperadilan ini adalah untuk memulihkan kedudukan, harkat, dan martabat Para Pemohon (KNPB-PRD) yang telah dilanggar secara inkonstitusional oleh Polres Mimika dan jajarannya.
Source: Koran Tempo January 20, 2019 06:33 UTC