RADARBANDUNG.id- POLRI terus bergerak mengusut tragedi di Kanjuruhan, Kabupaten Malang yang merenggut 131 korban jiwa. ”Saudara Ir AHL direktur utama PT LIB (ditetapkan tersangka), di mana pertanggungjawabannnya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Kapolri. AHL ditetapkan menjadi tersangka karena membiarkan pertandingan BRI Liga 1 tetap dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan. Baca Juga: Kronologi Tragedi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Usai Laga Arema FC vs PersebayaTersangka ketiga adalah SS, security officer.
Source: Jawa Pos October 06, 2022 15:05 UTC