REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kanit Reskrim Polsek Megamendung, Bogor, mengamankan YR (40 tahun) yang diduga pengedar uang palsu di Indomaret Kampung Cipayung, Megamendung, Kamis (14/12). Aulia menjelaskan, kronologis kejadian berawal ketika pelaku membayar belanjaan di minimarket di bilangan Kopo, Cisarua, Bogor, menggunakan uang yang diduga palsu. "Modusnya, YR membayar uang palsu untuk mendapat kembalian uang asli," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/12). Selanjutnya, Mugi menghubungi Polsek Megamendung atas kecurigaan bahwa YR membawa uang palsu. Aulia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan total 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Source: Republika December 14, 2017 12:22 UTC