REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia. Pemerintah menyodorkan perubahan status PTFI dari sebelumnya Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam. Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status Kontrak Karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Source: Republika February 26, 2017 09:00 UTC