Pramono Sebut Gugus Tugas Hanya Berganti Nama - News Summed Up

Pramono Sebut Gugus Tugas Hanya Berganti Nama


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak berkurang pascaterbitnya Peraturan Presiden RI No. Gugus Tugas hanya berganti nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Gugus Tugas berdiri sendiri karena sebelumnya dibuat Kepres, maka dia menjadi Gugus Tugas, tapi karena sekarang ada perpres yang memiliki satgas lain jadi namanya berubah menjadi satgas tapi bekerjanya, tanggung jawab sama," tutur Pramono. Dalam Pasal 20 Perpres 82 tahun 2020 ayat (1) disebutkan: "Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah yang dibentuk oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota, tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibentuk dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini." Pasal 20 ayat (2) huruf c Perpres 82/2020 menyebutkan "pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Togas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/ atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini."


Source: Republika July 21, 2020 08:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */