REPUBLIKA.CO.ID, PARIS— Pengadilan Prancis pada Kamis (27/2/2026) menghukum warga negara Iran Mahdia Esfandiari atas tuduhan "memuji terorisme" melalui unggahan di media sosial. Sementara pengacaranya, Nabil Boudie, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, yang dia gambarkan sebagai kejam. "Jika pengadilan mengeluarkan putusan yang keras ini berdasarkan pertimbangan diplomatik, maka mungkin pengadilan telah melakukan kesalahan," kata Boudie setelah sidang. Dia menambahkan, dirinya akan mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keputusan yang didasarkan pada unsur-unsur hukum dan kenyataan. Poros perlawananEsfandiari ditangkap tahun lalu karena unggahannya di internet yang memuji operasi "Badai Al-Aqsa" yang dilancarkan faksi-faksi perlawanan Palestina terhadap pemukiman di sekitar Gaza pada 7 Oktober 2023.
Source: Republika February 27, 2026 13:58 UTC