REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Presiden Filipina Rodridgo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Jokowi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, dirinya menceritakan kepada Duterte bahwa Mary Jane membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia. Jokowi juga menceritakan bahwa Indonesia telah menunda eksekusi mati Mary Jane. Meski begitu, Jokowi tidak menjelaskan apakah proses hukum di Filipina terkait Mary Jane sudah selesai atau belum. Seperti diketahui, penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan karena menunggu status hukum di Filipina.
Source: Republika September 12, 2016 01:18 UTC