Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan - News Summed Up

Presiden Jokowi Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Izin Keramaian dan Perjalanan


TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak. Selain itu, vaksin booster juga jadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan buksi vaksin dosis ketiga. Khususnya di luar Jawa Bali, di mana cakupan vaksinasi dosis kedua yang masih di bawah 50 persen ada di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sudah menyampaikan rencana menjadikan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.


Source: Koran Tempo July 04, 2022 20:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */