Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ombudsman: Maladministrasi - News Summed Up

Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, Ombudsman: Maladministrasi


Lokasi bekas terpasang papan pengumuman prinsip syariah di lantai dasar RSUD Kota Tangerang Kamis 13 Juni 2019. TEMPO/AYU CIPTATEMPO.CO, Tangerang - Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten Bambang P. Sumo menyoroti prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang. Namun prinsip syariah yang dijalankan RSUD Kota Tangerang itu, seperti disampaikan Wali Kota Arief R. Wismansyah tidak perlu dibuatkan pengumuman khusus. Dia menyebut standar RS Syariah mengacu kepada Fatwa DSN-MUI nomor l07/DSN-MUI/IX/2016 tentang Pedoman PenyelenggaraanRumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah, Buku Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah dan SK MUKISI nomor 132 & 133 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) RumahSakit Syariah dan Indikator Mutu Wajib Syariah. Baca juga: Prinsip Syariah RSUD Kota Tangerang, YLKI: Berpotensi Mengganggu“Dalam standar mutu pelayanan RS Syariah terdapat 3 (tiga) mutu wajib syariah dan 8 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus diterapkan oleh RS Syariah kepada pasien muslim dan muslimah yang sedang berobat dan perawatan di RS (termasuk RSUD Kota Tangerang),” kata Yahmin.


Source: Koran Tempo June 15, 2019 22:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */