Maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia belakangan ini cukup menjadi perhatian publik pada beberapa tahun terakhir, khususnya kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tapi dalam penanganannya, masyarakat menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual ini kurang sepadan dan kurang diperhatikan secara lebih. 30 tahun 2021, kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Menanggapi permasalahan ini, di setiap kampus tentu diharapkan mempunyai lembaga atau organisasi yang bergerak dalam penanganan kekerasan seksual. 31 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dikeluarkan, UNAIR sudah memiliki Help Center sejak dulu dan juga sudah merancang peraturan dan pedoman tentang penanganan kekerasan seksual ini.
Source: Republika July 03, 2022 19:23 UTC