JawaPos.com – Sekelompok orang membakar produk-produk asal Prancis dibakar di Menteng, Jakarta Pusat sebagai bentuk protes terhadap Presiden Prancis Emmanuel Macron. Terkait aksi itu, polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana. Tidak adanya unsur pidana dikuatkan dengan bukti bahwa produk-produk yang dibakar didapat dengan cara dibeli di mini market. Jika ditemukan unsur pidana dalam aksi boikot produk Prancis, maka polisi tidak segan mengambil tindakan hukum. “Antisipasi pasti, kalau ada yang melakukan tindak pidana pasti kita tindak,” tegas Gozali.
Source: Jawa Pos November 05, 2020 05:33 UTC