Produsen Keluhkan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, Ini Alasannya - News Summed Up

Produsen Keluhkan Permendag Nomor 84 Tahun 2017, Ini Alasannya


JawaPos.com - Langkah Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau yang membatasi impor dinilai tidak tepat. Menurut Muhaimin, selama lima tahun terakhir, tercatat rata–rata produksi tembakau di dalam negeri selalu di bawah 200.000 ton per tahun. Karena itu, Gaprindo berharap bahwa Permendag ini dapat dikaji ulang," kata Moeftie dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (6/12). Menurut Suhardjo, pasal tersebut mengamanatkan adanya verifikasi atau penelusuran teknis dari setiap pelaksanaan impor tembakau oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan pelaku usaha untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian agar dapat mengantongi izin impor dari Kemendag.


Source: Jawa Pos December 06, 2017 05:48 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */