REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan mewajibkan produsen untuk memproduksi tiga jenis minyak goreng kemasan sederhana, yakni kemasan satu liter, kemasan setengah liter, dan kemasan seperempat liter. "Tujuannya agar tersedia minyak goreng yang lebih terjangkau," ujar Mendag, usai melakukan rapat dengan sejumlah produsen minyak goreng di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (16/11). Minyak goreng kemasan satu liter dijual ke konsumen dengan harga maksimal Rp 11 ribu, kemasan setengah liter Rp 6.000, dan kemasan seperempat liter Rp 3.250. Tak hanya itu, mereka juga diminta untuk enyalurkan tiga jenis kemasan minyak goreng tersebut ke pasar-pasar tradisional. "Memang (minyak goreng kemasan) harga sedikit lebih mahal.
Source: Republika November 16, 2017 14:03 UTC