Program Pemutihan Denda Pajak, Samsat Jaksel Raup Rp 2,3 TriliunWarga memperpanjang pajak kendaraan bermotor saat Peresmian Kantor Pelayanan Samsat di Kecamatan Penjaringan, Jakarta, 18 September 2015. TEMPO/Subekti..TEMPO.CO, Jakarta - Program penghapusan atau pemutihan denda pajak kendaraan yang berakhir hari ini disambut antusias warga Jakarta. Kepala Unit Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Jakarta Selatan Khairil Anwar mengatakan program ini mampu meningkatkan pendapatan pajak kendaraan. Seiring dengan peningkatan itu, pendapatan pajak Samsat Jakarta Selatan juga meningkat. Jika biasanya hanya meraup sekitar Rp 4 miliar, sejak program ini dilangsungkan, pendapatan pajak yang disetor lewat Samsat Jakarta Selatan rata-rata Rp 16 miliar.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 10:06 UTC