Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain - News Summed Up

Pukat: Independensi KPK Bukan Berarti Tidak Bisa Diawasi Lembaga Lain


JAKARTA, KOMPAS.com - Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berarti membuat lembaga antirasuah itu tidak bisa diawasi kinerjanya oleh lembaga lain. "Jadi independensi KPK itu artinya KPK tidak bisa dicampuri pelaksanaan tugas dan kewenangannya, tapi bukan berarti tidak bisa diawasi oleh pihak-pihak terkait," kata Zaenur dalam diskusi virtual, Selasa (10/8/2021). Ombudsman itu dijamin oleh Undang-Undang Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan maladministrasi, sedangkan KPK tidak diberi kewenangan itu," jelasnya. "Saya ingin berbalik tanya pada KPK atas dasar kewenangan undang-undang apa, di pasal berapa, di ayat keberapa KPK berwenang menanggapi pekerjaan Ombudsman? "Pekerjaan Ombudsman itu merupakan perintah dari UU Ombudsman, dan KPK tidak diberi kewenangan untuk menanggapi apalagi menolak hasil pekerjaan dari Ombudsman," sambung Zaenur.


Source: Kompas August 10, 2021 09:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */