Puluhan Anak Kedapatan Dipekerjakan di Klub Malam di Sikka - News Summed Up

Puluhan Anak Kedapatan Dipekerjakan di Klub Malam di Sikka


HappyInspireConfuseSadKupang: Polda NTT berhasil menjaring puluhan anak yang dipekerjakan di klub malam di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 14 Juni 2021. Pelaku usaha klub malam dikenakan tindak pidana eksploitasi anak dengan ancaman hukuman 10 tahun.Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B mengatakan jajaran Subdit 4 Ditreskrimum Polda NTT melakukan kegiatan operasi malam di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sikka. Ada empat lokasi yang menjadi target operasi, yakni Pub L, Pub S, Pub B dan Pub Sh. Pelaku usaha pub melanggar pasal 88 Undang-undang 23 Tahun 2002 tentang Dugaan Pidana Eksploitasi terhadap Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara(SYN)


Source: Media Indonesia June 16, 2021 00:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */