Pungli ke Pengusaha SPBU Rp 500 Ribu, Kapolsek Medang Deras Ditangkap[MEDAN] Operasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang dilancarkan Kapolda Sumut Irjen Pol Ryco Amelza Dahniel kembali membuahkan hasil. Setelah memproses delapan oknum bhintara dan tiga oknum dinas perhubungan, kini giliran Kapolsek Medang Deras, AKP Jhonny Andreas yang diproses. Mardiaz mengatakan, pungli yang dilakukan oknum petugas perhubungan itu adalah dengan melaksanakan Perda No14 Tahun 2007 tentang pengendalian kelebihan barang. Pertama, truk truk yang muatannya melebihi 5 sampai 15 persen ketentuan, maka truk akan dikenai denda tilang Rp 80 ribu. Menurutnya, oknum tersebut hanya melaksanakan pelanggaran tingkat dari aturan di tingkat pertama, yang diamanatkan dalam peraturan tersebut.
Source: Suara Pembaruan October 28, 2016 01:25 UTC