TEMPO/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Pusat Kajian Kebijakan Publik (Pustaka Institute) melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018. "Kami melaporkan Rini dengan dugaan penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompok," kata Muhammad Nur Fikri saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin, 30 April 2018. Baca: Setelah Viral, Pengunggah Hapus Video Percakapan Rini SoemarnoFikri mempersoalkan potongan percakapan telepon antara Rini dan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, yang beredar di media sosial. Menurut Fikri, pembicaraan Rini dengan Sofyan termasuk penyalahgunaan jabatan. Simak: Rini Soemarno Akan Polisikan Penyebar Rekamannya dengan Dirut PLNSekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengatakan percakapan antara Sofyan dan Rini menjadi masalah karena tidak ditampilkan secara utuh.
Source: Koran Tempo April 30, 2018 13:59 UTC