Atas vonis tersebut Majelis Hakim PN Tipikor menghukum Kerry, anak dari buron M Riza Chalid (MRC) itu dengan pidana penjara selama 15 tahun. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerr Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar hakim. Dan jika hasil lelang atas aset-aset sitaan tersebut tetap tak mencukupi nominal pidana denda, Kerry dapat ditambahkan hukuman badannya dengan pidana penjara tambagan selama 190 hari. Selain hukuman penjara, dan denda, majelis hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Kerry untuk mengganti kerugian keuangan negara. Kerry juga medapat tambahan hukuman selama 5 tahun penjara, jika tak bisa menjalankan pidana tambahan uang pengganti kerugian keuangan negara itu.
Source: Republika February 27, 2026 08:04 UTC