JAKARTA, KOMPAS.com - Putri Arab Saudi, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud, melaporkan dugaan penipuan dan/atau pencucian uang dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp 512 miliar. Ferdy mengatakan bahwa dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Princess Lolowah pada Mei 2019. Baca juga: Perhiasan Rp 13 Miliar Milik Putri Arab Saudi Dicuri dari Kamar HotelPihak yang dilaporkan adalah dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial EMC alias Evie dan EAH alias Eka. Ferdy menuturkan bahwa Princess Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Baca juga: Seorang Putri Arab Saudi Habiskan Rp 259 Miliar dalam Sehari untuk BelanjaDidapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tersebut tidak seperti yang dijanjikan.
Source: Kompas January 28, 2020 07:07 UTC