FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (23/8). Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun. Kuat Ma'ruf, yang juga asisten rumah tangga Putri, diringankan hukumannya dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi sepuluh tahun. Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan kasasi pada tanggal 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
Source: Jawa Pos August 24, 2023 15:43 UTC