Putusan MK Buka Peluang Yogyakarta Dipimpin Perempuan - News Summed Up

Putusan MK Buka Peluang Yogyakarta Dipimpin Perempuan


Putusan MK Buka Peluang Yogyakarta Dipimpin PerempuanGubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X meninggalkan usai memimpin Upacara Kondur Gongso di Masjid Agung Gedhe menuju Keraton Yogyakarta, (23/1). Dalam putusan tersebut, hakim konstitusi menghapus frasa memiliki istri dan anak pada daftar syarat pengajuan calon Gubernur Yogyakarta. Selama ini, frasa dalam pasal tersebut menjadi kunci yang tak memungkinkan seorang perempuan diangkat sebagai gubernur di provinsi tersebut. Mereka berdalil pasal persyaratan tersebut secara eksplisit hanya memperbolehkan lelaki untuk menjabat sebagai Sultan dan Gubernur Yogyakarta. Aturan tersebut justru akan menghambat Sultan dan Adipati yang telah dinobatkan untuk segera menjabat sebagai gubernur dan wakil gubernur," kata Arief.


Source: Koran Tempo August 31, 2017 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */