Korban kekerasan seksual RA (kiri) bersama sahabatnya Juwita dalam keterangan pers menceritakan kronologi kekerasan seksual yang dialaminya ketika bekerja di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat 28 Desember 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman WTEMPO.CO, Jakarta - RA yang mengaku menjadi korban pemerkosaan hari ini resmi melaporkan ke polisi mantan anggota dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB. Baca : Selain Skandal Seks, Pejabat BPJS TK Ini Pernah Dilaporkan ke MenkeuHeribertus S Hartojo, kuasa hukum korban, mengatakan pelaku berinisial SAB yang sempat menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu dilaporkan ke polisi, karena diduga melanggar Pasal 294 ayat (2) KUHP atas perbuatan pelecehan seksual yang dilakukannya ke korban berinisial RA. Dia menjelaskan kliennya sudah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa screenshot chatting yang dilakukan korban dengan pelaku yang merupakan pejabat BPJS Ketenagakerjaan. Nanti kita akan sertakan bukti chat WA dan bukti lainnya kepada tim penyidik," katanya.
Source: Koran Tempo January 03, 2019 09:00 UTC