JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ( RUU Anti-terorisme) selesai pada akhir Desember 2017. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra menuturkan, pihaknya tinggal menyelesaikan beberapa pasal sebelum masuk ke tahap tim perumusan dan tim sinkronisasi. Salah satu pasal yang masih belum selesai dibahas adalah pasal mengenai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. (Baca: BNPT: Sejak 2014, Kasus Pendanaan Terorisme Terkait ISIS Meningkat)Dalam pembahasan di tim perumus dan tim sinkronisasi, kata dia, hanya dimungkinkan adanya perubahan secara redaksional tanpa mengubah substansi. "Jadi pencegahan itu segala upaya yang kita lakukan agar terorisme itu jauh sebelumnya bisa kita cegah.
Source: Kompas October 04, 2017 14:15 UTC