TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan undang-undang ini, jika disahkan , akan menjadi “taring baru” bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, yang popular dengan nama “RUU Persaingan Usaha,” kini tengah digodok Panitia Kerja DPR yang diketuai Azam Azman Natawijana. Pelaku usaha, misalnya, dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama. Kamar Dagang Indonesia (Kadin) misalnya, menilai semangat RUU Persaingan Usaha ini cenderung untuk menghukum pelaku usaha. Penguatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam revisi tersebut, kata dia, akan memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha.
Source: Koran Tempo February 04, 2018 01:41 UTC