Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan RengganisTEMPO.CO, Jakarta - Mutiara Ika Pratiwi dari Lembaga Perempuan Mahardika menyebut Omnibus Law merupakan ancaman bagi pekerja perempuan. Di Omnibus Law tidak ada hak khusus perempuan,” kata Ika di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Ahad 19 Januari 2020. Ika mengatakan dalam Omnibus Law, tidak ada hak khusus cuti melahirkan untuk perempuan, hak khusus ketika hamil dan cuti haid. Menurut Ika, pemerintah bermimpi membuat lapangan kerja melalui RUU Cipta Lapangan Kerja dengan Omnibus Law ini.
Source: Koran Tempo January 19, 2020 10:18 UTC