RUU Perlindungan Data Pribadi Dianggap Tidak Perlu, Kok Bisa? - News Summed Up

RUU Perlindungan Data Pribadi Dianggap Tidak Perlu, Kok Bisa?


JawaPos.com – Bocornya 50 juta data pelanggan media sosial (medsos) Facebook memicu munculnya dorongan agar pemerintah meluncurkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Lebih lanjut Fickar mengatakan, bocornya data pribadi, bukan hanya menimpa masyarakat biasa. “Apalagi mereka yang menduduki jabatan publik tidak hanya data pribadi, harta pun harus di declare, diumumkan melalui LHKPN tempat setiap orang dapat melihatnya,” lanjut Fickar. Meski demikian, Fickar menegaskan, ada beberapa data yang memang harus mendapat perlindungan keamanan maksimal dari kebocoran. “Kecuali data-data tertentu yang memang menurut undang-undang, seperti undang-undang Perbankan, rahasia bank, dan itu sudah ada sanksi pidananya,” pungkas Fickar.


Source: Jawa Pos April 03, 2018 09:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */