TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah masa darurat corona atau Covid-19, pemerintah bersiap meluncurkan Recovery Bond yang bisa dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 55 UU Bank Indonesia. Rencana penerbitan Recovery Bond ini sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono pada Kamis, 26 Maret 2020. Susi menjelaskan, Recovery Bond ini bisa dibeli oleh swasta yang mampu, atau BI. Namun sebelum meluncurkan Recovery Bond ini, Susi sudah menyebut akan ada perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Source: Koran Tempo March 29, 2020 08:48 UTC