Ngakan menjelaskan, regulasi kawasan industri halal harus sangat mempertimbangkan berbagai parameter yang turut melibatkan banyak pemangku kepentingan. Regulasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 pada industri, khususnya makanan dan minuman. Namun, menurut Ngakan, regulasi kawasan industri halal tidak harus dirampungkan sebelum pelaksanaan UU JPH tersebut. Pada awal pelaksanaan, Ngakan menuturkan, industri mungkin akan merasa terbebani karena mandatori sertifikasi halal masih menjadi hal asing. Dengan tantangan yang ada saat ini, Ngakan menuturkan, regulasi kawasan industri halal akan sulit untuk keluar dalam waktu dekat.
Source: Republika January 18, 2019 02:48 UTC