Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suyatni menjelaskan, penangkapan Sinyo itu bermula dari laporan Enggal Trisno yang kehilangan tas berisi benda berharga pada Oktober 2014. ”Padahal, di dalam tas itu ada uang tunai dan benda berharga seperti emas dengan total sekitar Rp 20 juta,’’ kata Suyatni. Suyatni menjelaskan, Sinyo dan Sastro sudah saling kenal. Sinyo dan Sastro pun mengendap masuk. ”Tersangka pun leluasa mengambil tas dan langsung kabur,’’ jelasnya sambil menyebut Sinyo masih diperiksa untuk mengetahui kemungkinan ada TKP lain.
Source: Jawa Pos June 22, 2017 04:41 UTC