JawaPos.com - Polresta Pontianak akhirnya menetapkan Rektor Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Hamka Siregar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan meubelair rumah susun mahasiswa (Rusunawa) tahun anggaran 2012. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo ditemui di kantornya, membenarkan jajarannya sudah melakukan penyidikan terhadap Hamka Siregar. Kombes Pol Iwan juga membenarkan petunjuk yang diberikan JPU kepada penyidiknya, menetapkan Hamka Siregar sebagai tersangka. “Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilimpahkan dalam waktu dekat. Dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pembayaran secara tuntas sebelum pengadaan meubeler dilaksanakan.
Source: Jawa Pos October 25, 2016 07:30 UTC