Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah - News Summed Up

Republika Temukan Pasal 6 UU Cipta Kerja Bermasalah


Pasal 6 merujuk Pasal 5 ayat (1), namun Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Di sinilah janggalnya Pasal 6 UU Cipta Kerja yang merujuk Pasal 5 ayat (1). Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait." "Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satu pun," kata akun Abaaah. ⚠️UU Ciptaker yang baru saja ditandatangani presiden bermasalah:Pasal 6 merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a, padahal pasal 5 tidak memiliki ayat satupun.


Source: Republika November 03, 2020 00:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */