Resmi! Tempat Hiburan Malam Ditutup sampai 27 Juni - News Summed Up

Resmi! Tempat Hiburan Malam Ditutup sampai 27 Juni


JawaPos.com - Terhitung mulai tadi malam (24/5) hingga 27 Juni nanti, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, billiard, tempat pijat dan sauna dilarang beroperasi. "Waktunya terhitung mulai pukul 18.00 WIB dan kembali beroperasi di 27 Juni pukul 18.00 WIB," sebutnya. Disbudpar Kota Bandung akan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan Tanda Daftar Usaha (TDP) kepada pihak terkait yang melanggar. Sanksi tersebut akan berlaku lanjut Kenny, jika bukti-bukti pelanggaran pihak terkait lengkap. "Sesuai Perwal 18 Pasas 44 Tahun 2013, bahwa yang melanggar akan kami kenai sanksi pembekuan sementara TDP.


Source: Jawa Pos May 24, 2017 21:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */