KOMPAS.com- Kasus OA, siswa SD Terpadu Putra 1 Jakarta yang terancam dikeluarkan karena belum membayar SPP, mendapat respons Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, semua aduan berkaitan siswa dan sekolah dipastikan langsung tertangani. Baca juga: KIP Sekolah Sasar 17,9 Juta Siswa di 2021, Ini Besaran Dana BantuanKasus serupa pernah terjadiSaat ditanya adakah kasus serupa di mana siswa terpaksa dikeluarkan karena belum membayar SPP saat pandemi, Retno mengatakan ada. Hasil dari mediasi, siswa tersebut pindah ke Bandung. Saat itu, Erlinda mendapat surat permintaan pelunasan SPP pada 11 Desember 2020 untuk segera dilunasi dalam jangka waktu tiga hari.
Source: Kompas January 06, 2021 01:52 UTC