Respons MUI Soal Produk AS Bebas Sertifikasi Halal - News Summed Up

Respons MUI Soal Produk AS Bebas Sertifikasi Halal


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk dan beredar di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Penegasan ini disampaikan menyusul kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menyebut produk AS tertentu tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, mengajak masyarakat untuk menghindari produk yang tidak halal maupun yang tidak jelas status kehalalannya. Ia menegaskan, ketentuan sertifikasi halal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). “Kalau Amerika berbicara soal hak asasi manusia, maka sertifikasi halal adalah bagian dari implementasi penghormatan terhadap hak yang paling mendasar, yaitu hak beragama,” ujarnya.


Source: Republika February 22, 2026 15:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */