JawaPos.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tak masalah tarif cukai alkohol dinaikkan mulai 1 Januari 2019. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menilai kenaikan tarif cukai alkohol sudah sewajarnya. Adapun beleid yang mengatur tentang kenaikan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah direvisi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 12 Desember 2018. Begitupun dengan golongan C yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 20 persen dua puluh persen. Sementara konsentrat yang mengandung alkohol tarif cukainya tetap Rp 1.000 untuk produk dalam negeri maupun impor.
Source: Jawa Pos December 16, 2018 05:26 UTC