Revisi dibutuhkan untuk mengatur keberadaan ojek online yang saat ini sudah menjamur di kota-kota besar. (Baca: Polisi: "Hoax" Penyebab Bentroknya Kembali Angkot dan Ojek "Online" di Bogor)Hanya saja dalam UU LLAJ tidak diatur mengenai kendaraan roda dua tersebut. Dengan adanya revisi UU LLAJ maka kendaraan roda dua atau ojek online memiliki payung hukum yang kuat," ujar Nizar dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2017). Nizar juga khawatir peraturan daerah yang diterbitkan tiap kepala daerah akan bertentangan dengan hasil revisi UU LLAJ di kemudian hari. Segera revisi UU LLAJ.
Source: Kompas March 25, 2017 13:52 UTC