PERANG melawan korupsi sudah dicanangkan hampir sama usianya dengan umur Republik ini. Undang-Undang Pemberantasan Korupsi mengancam orang yang korupsi memperkaya diri sendiri atau menjual jabatannya dengan hukuman penjara seumur hidup. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan sangat luar biasa untuk melawan korupsi, tapi faktanya korupsi tak pernah padam. Korupsi terjadi dan terjadi lagi karena pemberantasannya bergerak secara deret hitung, sementara tindakan korupsi membiak menurut deret ukur. Itu artinya tindakan korupsi lebih progresif daripada upaya pemberantasannya sehingga praktik korupsi di negeri ini seperti tidak ada matinya.
Source: Media Indonesia December 06, 2016 00:17 UTC