Beberapa perubahan aturan yang akan dirubah diantaranya mengenai ketetapan bunga atau denda tunggakan yang sebesar 2 persen per bulannya. Pada revisi Pergub, bunga nantinya akan dihitung flat dari semua total tunggakan. Karena dihitung per bulan yang bikin tunggakan, harusnya bulan ketiga dia lunasin jadi 500rb kali 2 persen kali 3 bulan, karena dia baru melunasi 3 bulan. Selain mengenai bunga tunggakan, revisi Pergub juga untuk mengatasi permasalahan lainnya. Penyelesaian revisi Pergub dijanjikan akan rampung sebelum pelantikan Gubernur DKI Jakarta yang baru.
Source: Jawa Pos August 07, 2017 07:30 UTC