Pergub Larangan Kantong Plastik di Jakarta direspons positif pelaku ritelREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang penyediaan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik direspons positif pelaku ritel. Menurut dia, efek dari program KPTG berhasil mengurangi sebesar 38 persen konsumsi kantong plastik dibandingkan sebelum program tersebut mulai aktif. "Masyarakat tetap bisa membeli kebutuhannya meski tidak lagi diberikan kantong plastik, transaksi berjalan seperti biasa saja," jelas Nur Rachman. Sebagai pengganti kantong plastik, masyarakat bisa menggunakan kantong alternatif seperti tas belanja yang disediakan dengan harga terjangkau mulai Rp 4 ribu. Pergub Nomor 142 tahun 2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Source: Republika January 11, 2020 11:48 UTC