Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemudian melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq Syihab dan menantunya Hanif Alatas, untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Fadil, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020). Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi, Polda Metro Jaya dalam hal ini, akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri. Ketika turun dari mobil tahanan dan dibawa masuk ke dalam Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, RS melontarkan kalimat perlawanan. Setop diskriminasi hukum," ujar Rizieq sambil berjalan masuk ke dalam Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Source: Suara Pembaruan December 21, 2020 02:55 UTC