Rizieq Syihab Kembali Dilaporkan ke Polisi[JAKARTA] Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, kembali dilaporkan ke polisi. Rizieq kembali dilaporkan lantaran diduga menyebarkan kebencian kepada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berceramah, yang videonya tersebar di dunia maya. Rizieq dilaporkan terkait Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penodaan agama yang diduga dilakukan Rizieq Syihab. Manggil orang itu tidak sekarang terus besok langsung, tidak begitu.
Source: Suara Pembaruan January 17, 2017 07:01 UTC