JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sub-auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Ali Sadli pernah menerima uang Rp 300 juta dari temannya, Apriyadi Malik. Namun, uang tersebut diakui Apriyadi sebagai jual beli jam tangan merek Rolex. Apalagi, saat datang untuk membayar jam tangan, Apriyadi sebenarnya tidak berniat membeli jam tangan. Menurut jaksa, dalam persidangan sebelumnya, teman Ali Sadli bernama Zulkifli mengaku pernah menjadi perantara pemberian jam tangan tersebut. Selain itu, Ali Sadli juga didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.
Source: Kompas January 09, 2018 01:40 UTC