SIKM Jakarta Diberlakukan Sampai Bencana Covid-19 Selesai - News Summed Up

SIKM Jakarta Diberlakukan Sampai Bencana Covid-19 Selesai


Kadishub menegaskan SIKM Jakarta tetap diberlakukan sampai bencana Covid-19 selesai. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar kasuk (SIKM) DKI Jakarta akan tetap diberlakukan hingga penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Syafrin menegaskan, warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jakarta dengan Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi. Pengecekan akan terus dilakukan hingga Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam dinyatakan selesai. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020," kata Syafrin, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/5).


Source: Republika May 29, 2020 04:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */