REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Perintah Penghentian Kasus Penyidikan (SP-3) atas tersangka kasus penistaan agama, Ade Armando, digugat. Gugatan itu disampaikan oleh LBH Street Lawyer ke Pengadilan Jakarta Selatan pada Rabu (9/8)Kepada Republika.co.id, Johan Khan, selaku pelapor Ade Armando, mengonfirmasi laporan tersebut. Penghentian Penyidikan dinilai menyalahi KUHAP karena tujuan penyidikan telah tercapai, yaitu terdapat tindak pidana yang terang dan telah ditemukan tersangkanya. Saya mendoakan mereka yang menyebarkan fitnah itu dapat dibukakan hati dan dimaafkan oleh Allah. Saya anggap saja, para penyebar fitnah itu sebenarnya tidak jahat.
Source: Republika August 09, 2017 13:06 UTC